Mjnews.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Helmi Heriyanto menegaskan bahwa proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan, izin diterbitkan setelah seluruh persyaratan yang diatur dalam regulasi terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi aspek administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang, termasuk rekomendasi serta dokumen yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sebelum diverifikasi oleh instansi teknis sesuai kewenangannya.
“Izin usaha pertambangan batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi dan seluruh persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh pihak yang mengajukan izin. Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat mengenai proses penerbitan maupun mekanisme evaluasi izin pertambangan,” ujar Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, setiap proses penyelenggaraan perizinan pertambangan memiliki mekanisme yang jelas dan berjenjang. Karena itu, apabila muncul dinamika setelah izin diterbitkan, penyelesaiannya juga harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait adanya surat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta agar izin usaha pertambangan tersebut ditinjau kembali, Helmi mengatakan pihaknya menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari komunikasi antarpemerintah dan akan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, Helmi menilai masyarakat juga perlu memahami secara utuh kronologi proses perizinan yang telah berjalan. Sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui perangkat daerah yang berwenang telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau persetujuan tata ruang sebagai salah satu persyaratan utama dalam proses perizinan.
Menurutnya, dokumen tersebut merupakan dasar yang menyatakan bahwa lokasi yang diajukan telah sesuai dengan peruntukan tata ruang daerah. Tanpa adanya persetujuan tersebut, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Artinya, persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten telah menjadi bagian dari rangkaian proses penerbitan izin. Karena itu, ketika saat ini muncul permintaan peninjauan kembali, kami cukup heran. Kenapa pihak Kabupaten tidak menarik surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkannya saja?” ungkap Helmi.
Selain itu, pembahasan dokumen izin lingkungan berupa UKL-UPL juga telah dibahas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar bersama tim teknis sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa penjelasan ini penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan tidak melihat persoalan hanya dari satu sudut pandang saja.












