Mjnews.id – Di atas kertas, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah jawaban negara atas ketimpangan pengelolaan sumber daya alam. Ia dirancang untuk memberi hak kepada masyarakat lokal agar tidak lagi menjadi penonton di tanah sendiri.
Namun dalam praktiknya, sejarah panjang pengelolaan tambang di negeri ini justru menunjukkan hal sebaliknya, rakyat tersingkir, sementara “pemain luar” bermodal kuat dan berjejaring masuk melalui celah regulasi.
Kini, kekhawatiran itu kembali mencuat di Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Ketua Dewan Penasehat DPP IKLUAS (Ikatan Keluarga Lubuk Ulang Aling Sekitarnya), Bustami Narda, secara terbuka mengingatkan, jangan sampai WPR yang akan diterbitkan justru menjadi pintu masuk bagi pihak luar untuk menguasai emas rakyat.
“Ini bukan sekadar izin tambang. Ini soal siapa yang berdaulat atas kekayaan alam,” tegasnya, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pemerintah dalam waktu dekat dikabarkan akan menerbitkan izin tambang emas WPR di sejumlah wilayah Sumatera Barat, termasuk Solok Selatan. Secara normatif, kebijakan ini berpihak kepada masyarakat lokal.
Namun persoalannya bukan pada kebijakan, melainkan pada siapa yang akhirnya memegang kendali di lapangan.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan pola yang berulang, izin atas nama masyarakat, tetapi operasional dikuasai pemodal dari luar. Legalitas milik rakyat, keuntungan mengalir ke jaringan tertentu.
Jika skenario ini terjadi di Lubuk Ulang Aling, maka WPR bukan lagi solusi melainkan legitimasi baru bagi perampasan terselubung.
Ironi, Lubuk Ulang Aling sudah terlalu lama dibiarkan. Wilayah yang terdiri dari tiga nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Tengah, dan Induk, daerah tersebut membentang dari Batu Bakawik hingga ke aliran Batang Hari menuju Kabupaten Dharmasraya, sampai ke Batang Taontak di Mudik Talantam, dikenal memiliki cadangan emas, hasil hutan, hingga sarang burung walet bernilai tinggi.
Namun hingga hari ini, infrastruktur dasar saja belum tersentuh secara layak. Tidak ada jalan aspal. Akses antarwilayah masih berupa tanah.
Puluhan tahun berlalu, perubahan nyaris tak terlihat. Padahal potensi ekonomi sudah tersedia sejak lama.












