Mjnews.id – Polemik tambang emas di Nagari Galugua yang beberapa bulan ini sempat terjadi pro dan kontra, membuat praktisi hukum muda asal Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, turut memberikan tanggapan.
Meldi, pemuda asal Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota yang saat ini sedang menjalankan profesi advokad di Propinsi Riau, saat bincang-bincang dengan wartawan berbicara terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kapur IX Khususnya di Nagari Galigua.
Meldi menilai persoalan ini tidak bisa terus disikapi dengan pendekatan represif semata, melainkan perlu solusi komprehensif yang berpihak kepada masyarakat.
Menurut Meldi, aktivitas pertambangan tanpa izin yang telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut menunjukkan adanya kebutuhan ekonomi masyarakat yang belum terakomodasi secara legal oleh negara.
“Negara tidak boleh menutup mata. Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas ini. Oleh karena itu, solusi yang tepat adalah mendorong legalisasi melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” katanya saat ngopi darat dengan wartawan Mjnews.id di pusat Kota Payakumbuh, Selasa 7 April 2026 sore.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memiliki kewenangan menetapkan WPR sebagai bentuk pengakuan terhadap aktivitas pertambangan rakyat. Dengan adanya WPR, masyarakat dapat mengurus IPR secara sah dan terkontrol.
Meldi menilai, jika pemerintah daerah bersama pemerintah pusat segera menetapkan Kapur IX sebagai WPR, maka berbagai persoalan dapat diminimalisir, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik hukum, hingga potensi kriminalisasi masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga secara tegas mendorong para penambang untuk proaktif mengurus legalitas usaha mereka melalui mekanisme IPR setelah wilayahnya ditetapkan sebagai WPR.
“Para penambang harus mulai berbenah. Ketika negara membuka ruang melalui WPR, maka masyarakat juga wajib memanfaatkan peluang itu dengan mengurus IPR. Ini penting agar aktivitas tambang memiliki kepastian hukum dan tidak lagi dibayang-bayangi tindakan pidana,” ungkapnya.
Meldi juga menyoroti bahwa selama ini penegakan hukum terhadap tambang ilegal kerap menyasar masyarakat kecil, sementara aktor-aktor besar yang diduga terlibat justru luput dari perhatian.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus adil dan menyasar seluruh pihak yang terlibat,” tambahnya.












