BeritaLimapuluh Kota

Polemik Tambang Emas di Nagari Galugua, Praktisi Hukum Ini Minta Pemerintah Terbitkan WPR dan IPR

210
×

Polemik Tambang Emas di Nagari Galugua, Praktisi Hukum Ini Minta Pemerintah Terbitkan WPR dan IPR

Sebarkan artikel ini
Meldi, SH, Advokad Muda Asal Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota.
Meldi, SH, Advokad Muda Asal Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota. (f/ist)

Usulkan penetapan WPR

Meldi mendorong Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk segera mengusulkan penetapan WPR ke pemerintah pusat, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat setempat agar proses legalisasi berjalan efektif.

Dirinya juga menegaskan bahwa pendekatan legalisasi melalui IPR dan WPR bukan berarti melegalkan pelanggaran, melainkan menghadirkan solusi berkelanjutan yang berpihak pada keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

“Ini bukan soal membiarkan ilegalitas, tapi bagaimana negara hadir memberi jalan keluar yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan. Masyarakat juga harus ikut taat hukum dengan mengurus izin resmi,”tutup Meldi.

(Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT