BeritaSumatera Barat

Benang Kusut di Balik Tambang Rakyat: Cerita dari Meja Kadis ESDM Sumbar

0
×

Benang Kusut di Balik Tambang Rakyat: Cerita dari Meja Kadis ESDM Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto bicara tentang wilayah pertambangan rakyat
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto. (f/obral)

Mjnews.id – Suasana Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat ((ESDM Sumbar) di Jalan Jhoni Anwar, Padang, Senin (11/5/2026) sore itu tampak sibuk. Di balik meja kerjanya, Helmi Heriyanto, S. T., M. Eng., Kepala Dinas ESDM Sumbar yang baru dilantik setahun lalu, tampak serius menerima kunjungan awak media.

Pembicaraan mengalir santai namun menukik, fokus pada satu isu panas: legalisasi Wilayah Tambang Rakyat (WPR) yang tak kunjung usai.

ADVERTISEMENT

Saat pertanyaan mengenai sejauhmana proses prosedur PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di wilayah kerjanya dilontarkan, raut wajah Helmi berobah sedikit tegang. Ada kerumitan, bukan pada birokrasi, tapi pada benang kusut aturan di tingkat pusat.

“Bukan birokrasinya yang rumit, tapi aturan baru ini,” ujar Helmi membuka percakapan, merujuk pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

Helmi menyoroti aturan baru, Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur tentang Dokumen Pengelolaan. Dokumen ini disahkan oleh Menteri ESDM, bukan lagi sepenuhnya di ranah daerah.

Dalam dokumen pengelolaan itu, lanjut Helmi, menteri melampirkan empat persyaratan wajib: dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), PKKPR, Informasi yang Berkaitan dengan Kawasan Hutan, dan Rekomendasi Teknis yang berkaitan dengan Kewenangan Sungai.

PKKPR Wilayah vs Izin Lokasi

Permasalahan utamanya adalah PKKPR yang menjadi syarat pengesahan dokumen WPR saat ini adalah “PKKPR wilayah”. Helmi menegaskan perbedaan mendasar yang sering disalahartikan.

“Kalau dia wilayah, berarti belum ada lokasi spesifik yang diberi izin. Artinya, kita belum berbicara izin individu atau koperasi. Kita bicara kelayakan wilayah,” ujar mantan alumnus Fakultas Teknik Industri (FTI) Bung Hatta ini.

Namun, di sinilah letak ‘tidak afdal’-nya regulasi baru tersebut. Helmi mengkritisi adanya ketidaksinkronan aturan antara Permen ESDM yang baru (18/2025) dengan aturan yang sudah ada.

Siapa Pemohonnya?

Pertanyaan menggelitik muncul: jika WPR adalah hak masyarakat, siapa yang mengajukan PKKPR?

“Seyogianya, apakah koperasi yang akan diberikan izin? Jawabnya, tentu tidak! Kenapa? Karena, belum sampai ke ranah perizinan,” jelas Helmi.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT