Mjnews.id – Untuk mengatasi praktek tambang ilegal, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) sedang mengajukan solusi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pusat melalui Kementerian Sumber Daya Energi Mineral (ESDM).
“Kita menunggu penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dulu yang ditetapkan sebanyak 301 blok yang terdapat di sejumlah WPR tersebut pada 9 daerah Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Pasaman Barat, Agam dan Mentawai. Dan, pengajuan WPR terbanyak di Kabupaten Sijunjung sebanyak 106 blok, Dharmasraya 95 blok, kemudian Solok Selatan, Pasaman, Pasaman Barat, dan blok WPR yang paling sedikit daerah Agam,” kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, ST, M. Eng, ketika dikonfirmasi di kantornya pada Selasa 18 November 2025.
Helmi menegaskan, sebanyak 301 blok WPR sama sekali tidak melibatkan pengusaha atau investor dan bukan pula dikelola oleh perusahaan seperti PT, tetapi hanya semata diperuntukkan pada tambang rakyat.
Helmi Heriyanto berharap penetapan dan pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat ini dari Kementerian ESDM menjelang akhir tahun ini.
“Kita berharap pada Kementerian ESDM, mudah-mudahan pengesahan dan penetapan WPR untuk daerah Provinsi Sumbar menjelang akhir Desember ini”, ujarnya.
Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Dilanjutkan dengan IPR
Menurut Helmi Heriyanto, setelah pengesahan dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat oleh kementerian dalam tahun ini juga, sehingga dari awal tahun depan proses WPR dilanjutkan dengan perizinan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan melengkapi dokumen-dokumen yang terkait dengan proses perizinan yang diperkirakan memakan waktu hingga 4-6 bulan nantinya.
Dijelaskannya, pemberian perizinan WPR dan IPR diperuntukkan pada masyarakat setempat atau kelompok koperasi setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selain dari melengkapi dokumen dan persyaratan untuk proses atau prosedur pengeluaran perizinan.
Ketika ditanyakan tentang pelaku tambang ilegal bisakah diperbolehkan mendapatkan izin WPR dan IPR ?
“Selagi dia masyarakat setempat, karena IPR itu diberikan kepada masyarakat setempat”, ulas Helmi Heriyanto yang mengisyaratkan bahwa IPR bukan diberikan kepada pelaku tambang ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kecuali IPR untuk masyarakat setempat.
“Sepanjang mereka pemilik lahan sebagai masyarakat setempat maka izin IPR diberikan pada penduduk setempat”, imbuhnya dengan tidak merincikan kategori siapa pun dia sebelumnya memperoleh IPR, tetapi prorioritas IPR untuk masyarakat setempat.












