Kawal proses penerbitan WPR Lubuk Ulang Aling
Kondisi ini melahirkan satu pertanyaan mendasar, ke mana sebenarnya aliran nilai ekonomi dari kekayaan alam tersebut selama ini?
Bustami Narda menyebutnya dengan satu kalimat yang keras namun jujur, “Seperti ayam mati kelaparan di lumbung padi”.
Pernyataan Bustami bukan sekadar seruan emosional. Ini adalah alarm dini bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Jika proses pemberian izin WPR tidak diawasi secara ketat, maka yang terjadi bukan pemberdayaan masyarakat, melainkan, penyusupan pemodal luar melalui “pinjam nama” masyarakat, penguasaan tambang oleh kelompok tertentu.
Lebih jauh, negara bisa kehilangan legitimasi di mata rakyatnya sendiri. Karena itu, transparansi dan keberpihakan tidak boleh berhenti di dokumen. Harus nyata di lapangan.
Bustami Narda secara tegas meminta seluruh elemen masyarakat Lubuk Ulang Aling seperti ninik mamak, tokoh adat, pemuda untuk bersatu mengawal proses penerbitan izin WPR ini. Tidak boleh ada celah.
Menurutnya, ini bukan sekadar soal tambang, tetapi soal masa depan dan kedaulatan ekonomi masyarakat lokal.
“Dengan alasan apa pun, jangan sampai izin ini jatuh ke tangan orang luar. Ini hak masyarakat Lubuk Ulang Aling,” tegasnya.
Jika negara benar-benar hadir untuk rakyat, maka WPR harus menjadi alat keadilan bukan alat baru bagi segelintir kepentingan.
Lubuk Ulang Aling hari ini sedang berada di persimpangan sejarah, menjadi tuan di negeri sendiri, atau kembali menjadi penonton yang dipaksa diam.
Dan seperti biasa, waktu akan membuktikan, siapa yang benar-benar berdiri di pihak rakyat dan siapa yang hanya memanfaatkan mereka.
(Sutan)












