OpiniKepulauan Riau

Hampir 80 Persen Pulau Subi Besar Dikuasai Izin Tambang: Di Mana Masa Depan Warga dan Lingkungan?

844
×

Hampir 80 Persen Pulau Subi Besar Dikuasai Izin Tambang: Di Mana Masa Depan Warga dan Lingkungan?

Sebarkan artikel ini
Edi Susanto (Edi Cindai)

Pulau Subi Besar, pulau kecil seluas 110 km² (setara 11.000 hektare) terletak di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini menjadi sorotan Nasional. Betapa tidak, dari total luas wilayah pulau ini, lebih dari 8.000 hektare atau sekitar 80 persen telah dikuasai oleh izin tambang yang diberikan kepada 11 perusahaan.

Oleh: Edi Susanto (Edi Cindai)

Mjnews.id – Rinciannya, PT. Bukit Alam Indo 94 hektare, PT. Bina Karya Alam 99,95 hektare, PT. Mineral Alam Solusindo 223,91 hektare, PT. Natuna Alam Sejahtera 98,90 hektare, PT. Subi Alam Sejahtera 98,50 hektare, PT. Bukit Alam Indo 99,75 hektare, PT. Subi Alam Sentosa 407,00 hektare, PT. Laksamana Bumi Bertuah 2.023 hektare, PT. Emka Poetra Indonesia 4.049,38 hektare, PT. Natuna Green Energy 784,30 hektare dan PT. Subi Alam Sejahtera 53,37 hektare.

ADVERTISEMENT

Fenomena ini memunculkan keprihatinan yang mendalam, terutama menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup, kepatuhan terhadap regulasi, serta nasib masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari laut dan hutan.

Tambang Masuk, Alam Terancam

Pulau-pulau kecil seperti Subi Besar memiliki daya dukung dan daya tampung yang terbatas. Ketika izin tambang diterbitkan secara masif di atas wilayah kecil seperti ini, potensi kerusakan ekologis menjadi sangat besar.

Hutan yang selama ini menjaga keseimbangan tata air dan mencegah abrasi terancam digunduli. Padahal, Subi Besar dikenal memiliki ekosistem pesisir yang penting, mulai dari hutan mangrove, padang lamun, hingga terumbu karang yang menopang mata pencaharian nelayan lokal.

Aktivitas pertambangan, apalagi jika dilakukan tanpa kontrol ketat, berpotensi mencemari sumber air bersih, merusak kawasan tangkapan ikan, serta mempercepat laju abrasi dan sedimentasi di perairan sekitar. Ini berarti bukan hanya lingkungan yang menderita, tetapi juga kehidupan masyarakat yang akan terdampak langsung.

Regulasi yang Dipertanyakan

Pemberian izin tambang di wilayah pulau kecil seharusnya memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pulau-pulau kecil (kurang dari 2.000 km²) harus diprioritaskan untuk kegiatan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, seperti perikanan, ekowisata, serta pelestarian budaya dan ekosistem lokal.

Jika 80 persen wilayah pulau Subi Besar sudah dialokasikan untuk pertambangan, maka patut dipertanyakan apakah kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan daya dukung ekologis wilayah benar-benar dijadikan rujukan.

Di mana peran pengawasan dari pemerintah daerah dan pusat terhadap maraknya izin yang terbit dalam wilayah yang secara geografis sangat rentan?

Kemudian di dalam Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sangat tidak masuk diakal penguasaan izin tambang Silika di Pulau Subi Besar. Sebab di dalam Pasal 18 menyebutkan bahwa: “Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan/atau pulau dengan sebaran yang proporsional”.

Artinya, konversi Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak boleh membuat tutupan kawasan hutan di suatu wilayah (DAS atau pulau) menjadi kurang dari 30 persen dari luas wilayah Pulau Subi Besar.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT