Jawa TengahKriminalitas

Korupsi APBD Selama 4 Tahun, Mantan Camat Purbalingga Ditahan

407
×

Korupsi APBD Selama 4 Tahun, Mantan Camat Purbalingga Ditahan

Sebarkan artikel ini
Mantan Camat Purbalingga Ditahan
Mantan Camat Purbalingga Ditahan.

PURBALINGGA, MJNews.ID – Setelah sekian lama melakukan rangkaian proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi APBD. Mantan Camat Purbalingga Kota, berinisial RM (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD. RM langsung ditahan di Rutan kelas II B Purbalingga usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Purbalingga, Indra Gunawan menyampaikan tersangka ditahan di Rutan kelas II B Purbalingga, selama 20 hari. Sementara ini, katanya, tim penyidik baru menetapkan satu tersangka pada kasus tersebut.
“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan akhirnya ditetapkan mantan camat berinisial RM sebagai tersangka,” beber Indra Gunawan, didampingi Kasi Pidsus Tandio Sugondo, Senin 23 Agustus 2021.
Penahanan tersebut, lanjutnya, dilakukan guna memudahkan penyidikan lebih lanjut. Sebab bisa mengantisipasi kaburnya tersangka atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Indra menyampaikan, bahwa RM melakukan aksi jahatnya itu sejak tahun 2017. Uang ABPD sejak 2017 sampai tahun 2020, ada yang disalahgunakan. Hasil hitungan tim penyidik dan Inspektorat Kabupaten Purbalingga, kerugian negara mencapai Rp. 424.965.960 dan dikembalikan sebesar Rp. 110.115.446.
Pantauan wartawan, tersangka keluar dari ruang kejaksaan sekitar pukul 13.58 WIB. RM mengenakan rompi oranye dengan berjalan menunduk dengan pengawalan tim kejaksaan, dia langsung masuk ke mobil, menuju Rutan Purbalingga.
(alex)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *