Banuhampu, Mjnews.id – Bupati Agam, Andri Warman didampingi Wali Nagari Sungai Tanang, Ferry Nata Kusuma, saksikan mancing ikan, dalam rangka bongkar ikan larangan, di Tabek Gadang, Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Minggu (2/10/2022).
Terlihat ratusan pemancing ikan sudah berada di pinggir Tabek Gadang, siap dengan peralatan pancingnya.
Wali Nagari Sungai Tanang, Ferry Nata Kusuma mengatakan, ikan larangan Tabek Gadang ini dikelola oleh pengurus Masjid Jamik Sungai Tanang.
Dikatakan, pihak panitia menyediakan sebanyak 627 tempat memancing yang berada di sekeliling Tabek Gadang.
“Satu tempatnya, pemancing akan dipungut biaya sebesar Rp200 ribu,” ujarnya.
Ia mengatakan, hasil dari ikan larangan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk keperluan masjid.
Sementara itu, Bupati Agam, Andri Warman berharap kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan aman.
“Jangan sampai ada pertikaian bahkan perkelahian antar pemancing karena rebutan ikan,” ujarnya sambil bercanda.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Agam memberikan hadiah berupa sepatu dan baju kepada 4 orang pertama yang berhasil mendapatkan ikan Mas Merah dan Ikan Koi.
(amc/jef)