Kota BukittinggiSumatera Barat

Istri Gugat Cerai Suami Dominasi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Bukittinggi

682
×

Istri Gugat Cerai Suami Dominasi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Hakim juga merangkap Humas Pengadilan Agama Bukittinggi, Mardha Areta
Hakim juga merangkap Humas Pengadilan Agama Bukittinggi, Mardha Areta. (f/munasril)

MJNews.id – Kasus gugat cerai yang ditangani Pengadilan Agama Bukittinggi sampai akhir Agustus 2023 yakni istri gugat cerai suami sebanyak 365 kasus, sementara suami gugat istri cerai talak adalah 128 kasus.

Sedangkan ASN melakukan gugatan cerai 17 perkara terdiri dari cerai gugat 13 dan cerai talak 4 perkara.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan Hakim juga merangkap Humas Pengadilan Agama Bukittinggi, Mardha Areta, SH, MH, kepada MJNews.id, di ruang kantornya, Senin 11 September 2023.

Perkara gugatan cerai yang ditangani majelis hakim Pengadilan Agama Bukittinggi tersebut tidak semuanya warga Bukittinggi, termasuk Agam bagian timur sesuai kewenangan PA seperti Kecamatan Baso, Palupuh, Tilatang Kamang dan Kamang Magek.

Penyebab terjadinya pertengkaran rumah berujung sampai Pengadilan Agama, terutama masalah ekonomi, pihak ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Medsos.

“Dilihat dari persentase angka perceraian sampai akhir Agustus 2023 jika dibandingkan tahun 2022, bulan yang sama jumlah meningkat,” ujar Mardha Areta.

(Ril)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *