Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang diajukan oleh Pemko.
Persetujuan tersebut didapat dalam rapat paripurna penyampaian akhir fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Rabu 22 Mei 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, dan Sekretaris DPRD H. Hendrizal Azhar.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang pada 30 April 2024 lalu, Walikota Padang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Syafrial Kani mengatakan, menindaklanjuti hal tersebut, Pansus I, II, III, dan IV DPRD Kota Padang dan SKPD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang tahun anggaran 2023 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, urai Syafrial Kani, kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh pansus I, II, III dan IV adalah rapat internal pansus, rapat pembahasan pansus dengan SKPD, kunjungan kerja pansus, dan rapat internal pansus menyusun laporan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
“Selain itu, rapat finalisasi pansus, rapat fraksi-fraksi menyusun laporan pendapat akhir mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,” katanya.
Ketua DPRD Syafrial Kani kemudian menyerahkan laporan hasil gabungan pansus serta pendapat akhir fraksi-fraksi kepada Pj. Walikota.
“Dengan telah disetujuinya konsep keputusan Dewan tersebut, izinkanlah kami untuk menandatanganinya dan akan diberi Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun anggaran 2023,” pungkas Syafrial kani.
Sementara itu, Pj Walikota Padang, Andree Algamar, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang sehingga Ranperda yang diajukan telah disetujui untuk menjadi Perda.
Laporan keuangan, katanya, merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Dalam laporan pertanggungjawaban yang kami sampaikan memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktivitas Pemerintah Kota Padang selama tahun 2023 serta posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” katanya.
Laporan tersebut telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan Opini Wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Kota Padang tahun 2023.
Menurutnya, opini wajar tanpa pengecualian merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah dan merupakan opini WTP yang ke-11 kalinya oleh Pemerintah Kota Padang dan diantaranya 10 (sepuluh) kali secara berturut-turut.
Hal ini, jelasnya lagi, merupakan prestasi Pemerintah Kota Padang yang didukung secara penuh oleh DPRD dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.
Kepada kepala SKPD, Pj Wako Padang memerintahkan untuk memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan, baik dalam proses pembahasan saat rapat kerja dengan pansus dan pandangan akhir raksi-fraksi DPRD.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri anggota DPRD, Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, Direktur Utama Perusahaan Daerah, Direktur Utama RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
(Adv)












