AdvSolok Selatan

Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Solok Selatan Sudah Terbentuk dan Berbadan Hukum

810
×

Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Solok Selatan Sudah Terbentuk dan Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Solok Selatan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Solok Selatan. (f/pemkab)

Mjnews.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Solok Selatan terus mendorong Koperasi Merah Putih di daerah itu untuk segera menjalankan unit-unit usaha yang telah dimasukkan ke anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Akmal Hamdi di Padang Aro, Kamis (18/9/2025) mengatakan, sebanyak 39 Koperasi Desa Merah Putih telah dibentuk di Kabupaten Solok Selatan, sesuai dengan jumlah nagari yang ada di Kabupaten berjuluk Bumi Sarantau Sasurambi ini

ADVERTISEMENT

Dari 39 Kopdes Merah Putih yang ada, baru satu Kopdes Merah Putih Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, yang telah menjalankan unit usahanya yaitu penyaluran Gas Elpiji bersubsidi.

Pengurus Kopdes Merah Putih Nagari Pakan Rabaa Timur, imbuhnya, juga telah berkonsultasi mencari unit usaha apa yang potensial bisa dikembangkan di daerahnya.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Solok Selatan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Solok Selatan. (f/pemkab)

“Mereka kita hubungkan dengan Bulog Solok untuk kerja sama dalam menjaga inflasi di daerah. Melalui Dinas Pertanian juga bisa dihubungkan dengan Pupuk Indonesia dalam mendistribusikan pupuk,” papar Akmal Hamdi saat di wawancarai Wartawan di RTH Solok Selatan, yang juga dihadiri Plt Kadis Kominfo Solok Selatan, Irwanesa, Sekretaris Dinas Kominfo, Sony Andesta bersama Kabid dan pegawai Kominfo Solok Selatan.

Guna mendorong percepatan dalam menjalankan unit-unit usaha Kopdes Merah Putih, pekan depan Dinas Perindagkop dan UMKM Solok Selatan akan menggelar sosialisasi regulasi-regulasi termutakhir serta menyosialisasikan Peraturan Bupati tentang Kopdes Merah Putih.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Solok Selatan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Solok Selatan. (f/pemkab)

“Setelah sosialisasi ini mudah-mudahan penggalian potensi usaha di masing-masing nagari bisa berjalan sehingga dukungan permodalan juga bisa segera dikucurkan,” katanya.

Sebagai koperasi, sebutnya, modal awal Kopdes Merah Putih bersumber dari simpanan wajib dan simpanan pokok anggota.

Yang bisa menjadi anggota Kopdes Merah Putih semua warga yang berada di nagari tersebut. “Yang pastinya warga yang mendaftar sebagai anggota koperasi,” ujarnya.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Solok Selatan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Solok Selatan. (f/pemkab)

Bentuk usaha koperasi yang dikembangkan, kata Akmal, merupakan koperasi serbu usaha dimana salah satu unit usahanya yang dijalankan adalah simpan pinjam.

Dalam penguatan permodalan, sebutnya Kopdes Merah Putih akan mendapatkan kucuran kredit dari Himbara.

Menurut Pemendes No 10/2025, sebutnya, maksimal 30 persen dari pagu anggaran dana desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir jika Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih gagal membayar pinjaman ke bank.

(adv/sus)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT