Mjnews.id – DPRD Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) I usulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan aturan perundang-undangan saat ini.
Usulan itu disampaikan dalam laporan akhir Pansus I DPRD Kota Padang yang dibacakan dalam rapat paripurna pada Senin (13/4/2026) di ruang rapat DPRD setempat, yang dipimpin Wakil Ketua Mastilizal Aye didampingi Osman Ayub, Jupri serta Sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wako Fadly Amran, Wawako Maigus Nasir, Kepala OPD, beserta tamu undangan.
Pansus menilai, sejumlah ketentuan dalam perda tersebut tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk terkait pengelolaan keuangan daerah dan penunjang operasional kepala daerah.

Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, menyampaikan bahwa perda lama tersebut masih mengacu pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, beberapa ketentuannya dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih baru.
“Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi nasional. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pencabutan guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Faisal dalam laporan tersebut.
Dalam pembahasannya, Pansus I juga merujuk pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya operasional kepala daerah.

Pansus menegaskan, pengaturan terkait hak keuangan kepala daerah ke depan sebaiknya dituangkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) yang lebih fleksibel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain untuk penyesuaian regulasi, langkah pencabutan ini juga bertujuan menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.
Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Efektif
Sementara Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan tanggapan resmi terhadap pandangan fraksi DPRD Kota Padang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003.
Fadly menegaskan bahwa pencabutan Perda tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih mutakhir.












