Mjnews.id – Enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi sampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Kamis 2 Oktober 2025.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra, yang bertindak sebagai pimpinan sidang, menjelaskan, setelah dihantarkan secara resmi oleh wali kota, enam fraksi melakukan pembahasan secara internal dan menyampaikan pandangan umum atas Ranperda ini. Pada umumnya, seluruh fraksi menyetujui Ranperda ini, untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat I.
“Semuanya menyampaikan pandangan umum terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selanjutnya, tentu akan dijawab lagi oleh Wali Kota, apa apa saja yang jadi pertanyaan dan masukan dari setiap fraksi,” ungkapnya.
Fraksi Gerindra, dibacakan Shabirin Rachmat, menyampaikan penataan perangkat daerah, penting untuk menjalankan roda pemerintahan yang berbasis kemasyarakatan. Rencana perampingan ini telah memenuhi syarat yiuridis.
Namun Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan kelembagaan, jangan hanya sekedar memenuhi tuntutan regulasi, tapi harus benar-benar berpijak pada kebutuhan rill masyarakat Kota Bukittinggi.
“Kami Fraksi Gerinda berpandangan bahwa setiap perubahan harus diikuti dengan penataan sumber daya manusia secara proporsional dan berbasis kompetensi. Jangan sampai ada efisiensi fungsional dan sehingga terjadi tumpang tindih dalam pekerjaan nantinya,” ungkapnya.
Fraksi PPP-PAN, dibacakan Rahmi Brisma, mengungkapkan, perubahan kedua perda ini, tentunya bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam menata kelembagaan yang efektif, efisien, akuntabel dan juga mempertimbangkan keuangan daerah untuk melakukan efisiensi. Beberapa dinas akan mengalami penggabungan dan beberapa lainnya ada penurunan tipe.
“Perubahan ini, memang sudah melalui evaluasi yang terukur. Namun, kami Fraksi PPP PAN mengkhawatirkan, jika tidak dilaksanakan maksimal, visi misi pemerintah daerah bisa saja tidak terwujud. Salah satunya penggabungan Dinas Pariwisata dengan Dinas Pemuda Olah Raga. Karena saat ini jumlah penduduk mulai didominasi kaum muda, kita sebelumnya memandang, pemisahan dua dinas ini, dilakukan karena masalah kepemudaan harus dilaksanakan serius dan juga pariwisata menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah yang harus mendapat perhatian khusus pula,” jelasnya.
Fraksi PKS, dibacakan oleh Arnis Malin Palimo, menyebutkan, dalam analisis terhadap perubahan struktur perangkat daerah, Fraksi PKS mencermati bahwa penurunan tipelogi pada beberapa perangkat daerah, seperti Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, merupakan implikasi dari evaluasi beban kerja dan kemampuan fiskal daerah.
Meskipun langkah ini dapat dipahami sebagai upaya efisiensi, penurunan tipelogi ini diharapkan tidak mengakibatkan penurunan kualitas layanan publik, terutama pada sektor-sektor yang bersifat strategis dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan dan budaya.
“Terkait penggabungan perangkat daerah, Fraksi PKS menekankan pentingnya menjaga kejelasan fungsi dan fokus program, agar tidak terjadi tumpang tindih atau marginalisasi urusan tertentu. Dalam konteks efisiensi, kami sependapat bahwa penataan perangkat daerah harus mampu menekan proporsi belanja pegawai agar sesuai dengan amanat UU HKPD yang membatasi maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Akan tetapi, efisiensi tidak boleh dipahami hanya sebatas penggabungan dinas, melainkan harus dihitung dari sisi manfaat nyata yang dihasilkan,” ujarnya.












