pemkab muba
BeritaKota BukittinggiParlemen

Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Perubahan Kedua Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

765
×

Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Perubahan Kedua Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini
Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Perubahan Kedua Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Perubahan Kedua Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (f/siti aisyah)

Fraksi Nasdem, disampaikan Andi Putra, menyebutkan, pembentukan dinas atau badan yang baru, tanpa kajian mendalam, dapat menyebabkan duplikasi tugas dan fungsi antar perangkat daerah, sehingga menimbulkan kebingungan dan inefisiensi.

“Bagaimana langkah yang dilakukan untuk menghindari terjadinya duplikasi tugas dan fungsi antar perangkat daerah di Pemerintahan Kota Bukittinggi saat ini dan kedepannya? Pembentukan perangkat daerah, harusnya didasarkan pada asas otonomi dan tugas pembantuan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Jika tidak, maka akan terjadi pembentukan struktur yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata daerah. Apakah struktur saat ini dibutuhkan pemda?” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Fraksi Karya Kebangsaan, yang diwakili Amrizal, mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah daerah Bukittinggi untuk melakukan penataan kelembagaan yang lebih efektif, efisien dan akuntabel tersebut.

Fraksi Karya Kebangsaan minta penjelasan pada pemerintah daerah terkait penggabungan Dinas Damkar dengan Satpol PP seperti yang diusulkan dalam perubahan ini.

“Karena, dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2020, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan dinas mandiri, tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya,” ungkapnya.

Sementara, pada kesempatan ini, Fraksi Demokrat tidak membacakan pandangan umum, karena ada yang menjalani Bimtek. Namun, pandangan umum telah disampaikan kepada lembaga.

(aii)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT