pemkab muba
BeritaKabupaten SolokParlemen

DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

53
×

DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok tentang persetujuan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok tentang persetujuan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. (f/pemkab)

Mjnews.id – DPRD Kabupaten Solok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Senin (13/7/2026).

ADVERTISEMENT

Rapat dihadiri Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta para camat.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Solok, Endang Fitri Ayu Karlina M., S.Pd., menjelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah menghasilkan sejumlah penyempurnaan, di antaranya penyesuaian ketentuan pajak dan retribusi daerah, standar harga satuan, serta penguatan kepastian hukum bagi wajib pajak dan wajib retribusi.

Setelah laporan pembahasan disampaikan, DPRD secara resmi menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk proses evaluasi dan pengesahan sesuai ketentuan.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu mengapresiasi kerja sama DPRD dan seluruh pihak yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut. menyebut perubahan Perda ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Bupati menegaskan, penyempurnaan Perda diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Perubahan Perda juga mencakup penyesuaian sejumlah objek pajak dan retribusi, termasuk sektor tenaga listrik, jasa perhotelan, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penyempurnaan tarif retribusi jasa usaha dan formula perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Solok akan menyusun regulasi pelaksana, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas aparatur, serta memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital. Versi ini lebih ringkas seperti berita media online, tetapi tetap memuat poin-poin penting tanpa terasa terlalu padat.

(Siska)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT