Mjnews.id – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias sampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Jawaban tersebut disampaikan Wako Ramlan Nurmatias dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Jum’at 3 Oktober 2025.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi menyampaikan Fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan Pandangan Umum nya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rapat paripurna yang telah diselenggarakan pada hari Kamis 2 Oktober 2025 yang lalu.
“Maka agenda selanjutnya merupakan jawaban walikota terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan tersebut,” jelas Syaiful Efendi
Selanjutnya, walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi PPP-PAN wako menjelaskan Sehubungan dengan kekhawatiran fraksi PPP-PAN dengan adanya pengurangan Jumlah Perangkat Daerah dengan pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah dalam RPJMD tidak akan terwujud
“Perubahan struktur organisasi perangkat daerah menganut prinsip miskin struktur dan kaya fungsi semata-mata demi terwujudnya efektivitas dan efisiensi dalam bekerja, merampingkan struktur organisasi bukan berarti menghilangkan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sehingga pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah dalam RPJMD akan tetap dapat diwujudkan,” jelas Wako.
Terhadap pandangan umum dari fraksi NasDem menyampaikan pemerintah sepakat dengan Fraksi Partai Nasdem bahwa susunan perangkat daerah yang terlalu banyak atau rumit akan menciptakan birokrasi yang lambat dan kurang efisien dalam melayani masyarakat.
“Oleh sebab itu Susunan perangkat daerah yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah bentuk perwujudan pemerintah daerah dalam menyederhanakan birokrasi,” ujar Ramlan.
(aii)












