AdvParlemenPesisir SelatanSumatera Barat

DPRD Pessel Tetapkan Propemperda Tahun 2024

188
×

DPRD Pessel Tetapkan Propemperda Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Dprd Pessel Tetapkan Propemperda Tahun 2024
DPRD Pessel Tetapkan Propemperda Tahun 2024.

Mjnews.id – DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, di Gedung DPRD setempat, Senin (27/11/2023).

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD), Ermizen, dihadiri Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, Sekretaris Dewan (Sekwan) Ikhsan Busra, Sekretaris Daerah Mawardi Roska, Wakil Ketua DPRD Jamalus Yatim, Forkompimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat dan para undangan lainya.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Sekretaris Dewan (Sekwan), Ikhsan Busra memaparkan, sesuai ketentuan pasal 98 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo pasal 14 peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 80 Tahun 2015 pasal 15 ayat (1) hasil penyusunan Propemperda antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan disepakati menjadi dan ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Bahwa DPRD bersama pemerintah daerah telah meneliti, menyusun dan membahas program pembentukan peraturan daerah kabupaten pesisir selatan tahun 2024,” papar Sekwan, Ikhsan Busra.

Dprd Pessel Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024
Dprd Pessel Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024.

Kemudian, dilanjutkan mengingat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 jo Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 Nomor 25).

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perkembangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Negara Tahun 2004 Nomor 126, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).

Dprd Pessel Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024
Dprd Pessel Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 12 tTahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 143 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).

Setelah itu, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dprd Pessel Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024
Dprd Pessel Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024.

Dan terakhir, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12/DPRD PS/2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.

“Sehingga memutuskan dan menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024, sebagaimana Diktum ke satu tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” katanya.

(adv)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT