BeritaKabupaten SijunjungSumatera Barat

Layanan Panggilan Darurat 112 Resmi Beroperasi, Diskominfo Sijunjung Mantapkan Tupoksi

168
×

Layanan Panggilan Darurat 112 Resmi Beroperasi, Diskominfo Sijunjung Mantapkan Tupoksi

Sebarkan artikel ini
Diskominfo Sijunjung Mantapkan Tupoksi Layanan Panggilan Darurat 112
Diskominfo Sijunjung mantapkan tupoksi layanan panggilan darurat 112. (f/pemkab)

Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Sijunjung resmi meluncurkan fasilitas baru berupa layanan panggilan darurat 112.

Peluncuran layanan panggilan darurat 112 itu dilakukan berbarengan dengan perayaan Hari Jadi Kabupaten (HJK) Sijunjung ke-75 sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD setempat pada Minggu 18 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Hari ini, Senin 19 Februari 2024, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung kembali mengadakan rapat bersama OPD terkait mengenai tugas dan fungsi (tupoksi) masing-masing petugas layanan panggilan darurat 112 di ruang Operatiom Room Kantor Bupati Sijunjung.

Asisten II Setdakab Sijunjung, Muhadiris menekankan jalankan komitmen ini dengan sebaik-baiknya.

“Bapak bupati meminta kepada semua OPD dan instansi terkait, untuk responsif menerima aduan yang masuk,” tegasnya.

Ia berharap fasilitas layanan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami harap terobosan itu bisa segera diterapkan dan berjalan sesuai harapan, karena akan lebih mempermudah masyarakat saat gawat darurat,” harapnya.

Sementara, Kepala Dinas Kominfo Sijunjung, David Rinaldo menyebut layanan ini ditujukan untuk mendukung pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan wabah penyakit.

“Nomor ini untuk gawat darurat, baik kebakaran, banjir gempa, kecelakaan maupun longsor,” jelas alumni IPDN itu.

Menurut David, salah satu alasan penting dibentuknya call center 112 ini, guna mempermudah koordinasi penanganan keadaan gawat darurat antara perangkat daerah, instansi pemerintah, dan instansi terkait lainnya.

“Tujuan layanan ini untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam menangani keadaan gawat darurat dan juga mempermudah masyarakat mengingat nomor panggilan darurat,” bebernya.

Adapun sejumlah instansi yang akan terintegrasi dengan layanan tersebut, diantaranya BPBD, Dinas PUPR, Dishub, Dinsos, Dinas Kesehatan, RSUD dan Satpol PP Damkar serta Puskesmas.

“Dimana ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan layanan panggilan darurat 112 terdiri atas pelaksana, jenis layanan, pelaksanaan, pembagian tugas, dan monitoring serta evaluasi,” pungkasnya.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT