BeritaKabupaten SolokKriminalitasSumatera Barat

Tanam Ganja di Belakang Rumah, Polres Solok Arosuka Ciduk Warga Sungai Nanam

685
×

Tanam Ganja di Belakang Rumah, Polres Solok Arosuka Ciduk Warga Sungai Nanam

Sebarkan artikel ini
Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok Amankan Pelaku Penanam Ganja
Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok amankan pelaku penanam ganja. (f/humas)

Mjnew.id – Kasus Narkoba semakin hari semakin meningkat di wilayah hukum Polres Solok Arosuka. Bahkan kini ada pula yang sengaja menanam pohon ganja di belakang rumahnya. Hal ini diketahui masyarakat dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Solok, AKBP Muari, melalui Kasat Narkoba, Iptu Oon Kurnia Ilahi membenarkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Berdasarkan adanya laporan masyarakat tersebut, langsung Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok bergerak cepat, pelaku yang diciduk berinisial EF (25), warga Jorong Lekok Batu Gadang Nagari Sungai Nanam, Kabupaten Solok,” katanya.

Iptu Oon Kurnia Ilahi, menerangkan kronologis penangkapan pelaku, di mana pada hari Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Sat Narkoba Polres Solok, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menanam narkotika jenis ganja di pot belakang rumahnya.

“Setelah informasi kita dapatkan dari masyarakat, petugas kita langsung menuju ke tempat pelaku dan melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melihat seseorang yang sedang berada di tepi jalan yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat,” kata Iptu Oon, Rabu 21 Februari 2024.

Bersama pelaku EF, Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.

Kemudian 23 batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot di tanah belakang rumah pelaku serta satu unit handphone android merk REALMI warna biru.

Menurut Iptu Oon Kurnia Ilahi, setelah pelaku diamankan, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Jorong Padang Laweh, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Adapun barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) batang ganja yang ditanam di dalam pot di tanah belakang rumah pelaku, selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat.

“Kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Oon.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT