Mjnews.id – Pemerintah Kota Pariaman bersama PT Pos Indonesia salurkan bantuan beras program dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk 5.686 keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan beras dari Bapanas tersebut guna mengatasi lonjakan harga beras.
Bantuan pangan ini berasal dari pemerintah pusat melalui program Bapanas (Badan Pangan Nasional) RI, yang disalurkan melalui Perum Bulog melalui PT Pos Indonesia, dimana pada hari ini untuk Kecamatan Pariaman Selatan, yang berjumlah 1.225 KPM.
“Pemerintah sengaja menyalurkan bantuan beras ini untuk masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu agar masyarakat tidak kekurangan pasokan pangan ,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia saat menyalurkan bantuan di Balairung rumdis walikota, Rabu 28 Februari 2024.
Roberia menyebutkan, bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut bertujuan untuk mengatasi lonjakan harga beras di pasaran sehingga berdampak pada keluarga ekonomi miskin.
Ia berharap, semoga saja dengan adanya bantuan pangan berupa penyaluran cadangan beras pemerintah tersebut akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, dan hal ini juga menunjukan perhatian pemerintah terhadap masyarakatnya ,” tukasnya.
“Semua masyarakat kurang mampu harus mendapatkan bantuan secara merata, nanti kalau ada bantuan tambahan akan kita distribusikan lagi ,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kota Pariaman, Anilta menyebutkan, setidaknya setiap KPM di Kota Pariaman yang terdaftar di Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) mendapatkan masing-masing 10 kilogram beras.
Penyaluran beras ini dilaksanakan selama empat hari, untuk jadwal hari ini Kecamatan Pariaman Selatan sebanyak 1.225 KPM. Sementara untuk Kecamatan Pariaman Tengah sebanyak 1.450 KPM, Kecamatan Pariaman Timur sebanyak 1.125 KPM, dan Kecamatan Pariaman Utara sebanyak 1.886 KPM.
Turut hadir, Dandim 0308 Pariaman Letkol Inf Dwi Widodo, Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPPP Kota Pariaman, Alfadri Yusra serta jajaran PT Pos Indonesia sebagai pelaksana penyaluran bantuan.
(*)