banner pemkab muba
BeritaKota PayakumbuhSumatera Barat

Kritik Filantropi dalam Bentuk Bantuan Langsung, Ketua DPRD Sumbar: Arahkan untuk Peningkatan Produktivitas!

104
×

Kritik Filantropi dalam Bentuk Bantuan Langsung, Ketua DPRD Sumbar: Arahkan untuk Peningkatan Produktivitas!

Sebarkan artikel ini
Ketua Dprd Sumbar, Supardi Dalam Pertemuan Dengan Para Pelaku Filantropi Di Kota Payakumbuh
Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam pertemuan dengan para pelaku filantropi di Kota Payakumbuh, Kamis 7 Maret 2024. (f/humas)

Mjnews.id – Ketua DPRD Sumatera Barat mengkritisi praktik filantropi yang masih cenderung memberikan bantuan langsung berupa uang kepada masyarakat.

Menurutnya, hal ini dapat membuat masyarakat menjadi kurang produktif.

“Menurut saya, pemberian bantuan secara langsung hanya mendorong ketergantungan dan kebiasaan malas pada masyarakat. Seharusnya, bantuan tersebut diarahkan untuk meningkatkan produktivitas,” ujar Supardi dalam pertemuan dengan para pelaku filantropi di Kota Payakumbuh, Kamis 7 Maret 2024.

Supardi juga menegaskan perlunya filantropi memberikan dampak positif jangka panjang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saatnya filantropi menjadi instrumen untuk mengubah paradigma masyarakat dari penerima bantuan menjadi pelaku yang mandiri. Masyarakat penerima bantuan harus diberdayakan agar dapat berdiri di atas kaki sendiri dalam waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.

Dalam rangka pelatihan bagi para pelaku filantropi di Kota Payakumbuh, Ketua DPRD Sumatera Barat juga berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada lembaga dan yayasan yang terlibat dalam kegiatan filantropi.

Pelatihan ini, diikuti oleh 75 orang filantropis, diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dengan anggaran yang berasal dari Dana Pokok Pikirian (Pokir) Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

Ketua Tim Pemberdayaan Dana Sosial Dinsos Provinsi, Muhammad Ismil, juga menekankan pentingnya agar lembaga dan yayasan filantropis mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindari masalah hukum di masa mendatang.

“Kami berharap pelaku filantropi mematuhi Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penggalangan Dana dan Barang. Kami sering menemukan bahwa praktik filantropi belum selaras dengan aturan yang berlaku di lapangan,” ungkap Muhammad Ismil.

Peserta pelatihan ini akan mendapatkan pemahaman dan materi selama tiga hari dengan melibatkan narasumber dari Dinas Sosial, Asisten 2 Setdaprov Sumatera Barat, serta pemateri lain yang ahli di bidangnya.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600