BeritaParlemen

Senator Filep Wamafma Tekankan Pentingnya DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu

74
×

Senator Filep Wamafma Tekankan Pentingnya DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Senator Filep Wamafma Saat Wawancara Eksklusif Bersama Cnn Indonesia.
Senator Filep Wamafma saat wawancara eksklusif bersama CNN Indonesia. (f/dpd)

Mjnews.id – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menekankan pentingnya DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu serentak 2024 ini.

Pasalnya, terdapat sejumlah pengaduan masyarakat yang diterima posko pengaduan DPD yang terbentuk di seluruh provinsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Pasca pemungutan suara pada pemilu, DPD RI membentuk posko-posko pengaduan di semua provinsi di Indonesia. Laporan masyarakat disampaikan ke posko, dan juga kepada Anggota DPD RI. Semua itu dikaji dengan baik hingga disampaikan pada Rapat Paripurna, termasuk juga usulan dari beberapa senator tentang perlu adanya pansus ini menanggapi persoalan pemilu,” ujar Filep saat wawancara eksklusif bersama CNN Indonesia, Selasa 5 Maret 2024.

“Ada beberapa pengaduan yang menurut kami sangat perlu ditindaklanjuti. Diantaranya, terkait tentang sistem informasi pemilu, pelaksanaan pemilu pada 14 Februari, terjadi hal-hal yang diadukan yang bagi kami perlu didalami apakah sesuai dengan Asas Pemilu sebagaimana amanat konstitusi? Apakah terdapat lembaga maupun pihak-pihak terkait yang secara terstruktur, masif dan sistematis terlibat hal-hal yang tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Filep lagi.

Senator Papua Barat ini menyampaikan bahwa pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu dipandang urgen lantaran DPD turut berkewajiban mengawasi, mengawal sekaligus menjamin kualitas penyelenggaraan Pemilu sesuai UU sebagai indikator penting kualitas demokrasi di Indonesia.

Terlebih, DPD RI merupakan lembaga negara anak kandung Reformasi.

Pada Pasal 22D UUD 1945 telah pula dijelaskan bahwa DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Oleh sebab itu, Filep menegaskan, pembentukan pansus kecurangan pemilu dibentuk tidak hanya sebatas ‘gimmick’ belaka.

“DPD tidak ingin mengarah pada politisasi masalah pemilu, DPD berkewajiban sebagai lembaga negara untuk menjamin pemilu dijalankan sesuai dengan asas yang benar. Jadi kita tidak ingin terlibat dalam praktik politik kepentingan sesaat. DPD adalah instrumen atau lembaga yang lahir pasca reformasi, kewajiban DPD menjamin kualitas demokrasi, termasuk pemilu kita. Kalau pemilu kita berjalan baik, maka kualitas demokrasi yang baik juga tercapai,” ungkap doktor hukum alumnus Unhas Makassar itu.

“Kami ingin menegaskan bahwa pemilu harus berjalan sesuai dengan amanat konstitusi dan amanat reformasi kita. DPD hadir tidak hanya sebatas ingin mencari siapa benar siapa yang salah, DPD hadir ingin memberikan kontribusi, menemukan akar persoalan dan kita berharap menemukan solusinya,” sambungnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT