AdvKota PadangParlemen

DPRD Kota Padang Benahi Regulasi, Perkuat Adat Minangkabau dan Rapikan Tata Kelola Keuangan

224
×

DPRD Kota Padang Benahi Regulasi, Perkuat Adat Minangkabau dan Rapikan Tata Kelola Keuangan

Sebarkan artikel ini
Panitia Khusus III DPRD Kota Padang menggelar rapat untuk mematangkan Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau
Panitia Khusus III DPRD Kota Padang menggelar rapat untuk mematangkan Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau. (f/ist)

Mjnews.id – Dua panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Padang secara paralel mematangkan regulasi strategis yang menyentuh jantung identitas dan tata kelola kota, sebagai komitmen kuat dalam memperkuat fondasi daerah, baik dari sisi pelestarian nilai budaya maupun penataan regulasi pemerintahan.

Panitia Khusus III DPRD Padang menggelar rapat penting pada Selasa (9/12/2025) untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau.

ADVERTISEMENT

Ranperda ini diproyeksikan menjadi payung hukum kokoh bagi keberlanjutan adat Minangkabau di Kota Padang, meski sistem pemerintahan terendah berbentuk kelurahan, bukan nagari.

Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau

Ketua Pansus III DPRD Padang, Mulyadi Muslim, menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, yang telah menegaskan filosofi “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” sebagai amanah undang-undang.

Panitia Khusus III DPRD Padang3

“Inilah alasan kita membuat Perda, agar adat dan budaya Minangkabau benar-benar lestari sesuai dengan versi pemiliknya, yaitu Ninik Mamak dan Penghulu,” tegas Mulyadi.

Rapat ini secara khusus menghadirkan Ninik Mamak dan Penghulu dari 10 nagari yang telah ada jauh sebelum negara berdiri, memastikan Perda disusun berdasarkan sistem adat yang hidup di tengah masyarakat.

Salah satu poin krusial Ranperda ini adalah penguatan pendidikan budaya bagi generasi muda. Jika disahkan, nilai-nilai budaya Minangkabau akan menjadi kewajiban di seluruh lembaga pendidikan dasar dan menengah, baik formal maupun informal bukan lagi sekadar kebijakan insidental.

Pansus III juga menyoroti peran Dubalang, agar fungsi dan tupoksinya tidak tumpang tindih dengan Satpol PP maupun dubalang nagari. Peran dubalang kota akan disesuaikan dengan aspirasi lembaga adat agar efektif dan tetap berakar pada nilai adat.

Dengan Ranperda ini, DPRD berharap adat Minangkabau tetap “indak lekang dek paneh, ndak lapuak dek hujan”, hidup dan terjaga di tengah dinamika pemerintahan modern.

Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003

Panitia Khusus I DPRD Padang

Di sisi lain, Panitia Khusus I DPRD Padang juga bergerak cepat membahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota. Rapat dipimpin Ketua Pansus I Faisal Nasir, bersama jajaran eksekutif Pemko Padang.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT