Langkah ini diambil untuk mengakhiri tumpang tindih aturan dengan PP Nomor 109 Tahun 2000, yang secara hukum berada di atas Perda.
“Pencabutan ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan memastikan kepastian aturan,” ujar Faisal Nasir.
Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan, mengungkapkan bahwa Perda lama menimbulkan inkonsistensi dalam pelaksanaan karena hak keuangan kepala daerah sejatinya telah diatur secara nasional melalui PP.
Hasil kajian Pansus I bahkan menunjukkan bahwa seluruh daerah di Indonesia mengacu langsung pada PP 109/2000 tanpa Perda turunan. Karena itu, pencabutan Perda 5/2003 dinilai sebagai langkah tepat, preventif, dan proaktif.

Ranperda pencabutan ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat, dengan melibatkan Kanwil Hukum, Biro Hukum Provinsi, serta pakar hukum guna memastikan keseragaman pemahaman.
Melalui dua langkah strategis ini, DPRD Padang menegaskan perannya sebagai penjaga nilai adat sekaligus pengawal tata kelola pemerintahan yang taat hukum.
Dari penguatan identitas budaya Minangkabau hingga penertiban regulasi keuangan daerah, DPRD Padang memastikan pembangunan berjalan seimbang: berakar pada adat, dan kokoh dalam aturan.
(adv)
#dprdkotapadang












