Berita

Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI Lumayan Lho! Ini Detailnya

39
×

Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI Lumayan Lho! Ini Detailnya

Sebarkan artikel ini
Sidang Paripurna Dpd Ri
Sidang Paripurna DPD RI. (f/dpd)

Mjnews.id – Apakah Anda tahu berapa gaji dan tunjangan anggota DPD RI atau yang biasa disebut Senator?

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga legislatif yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Melansir dari laman resminya, DPD merupakan lembaga legislatif yang memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Wewenang DPD RI tersebut meliputi pengajuan usul rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-undang, pertimbangan atas rancangan undang-undang dan pemilihan anggota BPK, Pengawasan atas pelaksanaan UU, penyusunan Prolegnas, serta pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda.

Anggota DPD RI sendiri dipilih secara langsung melalui pemilihan legislatif (Pileg).

Gaji Anggota DPD RI

Sebagai lembaga legislatif, anggota DPD RI menerima gaji pokok setiap bulan. Bukan sekadar gaji pokok, anggota DPD juga mengantongi beberapa tunjangan dan biaya lainnya.

1. Gaji Pokok

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD serta Mantan Ketua Wakil dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya mengatur besaran gaji dan tunjangan DPD.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPD adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian gaji pokok DPD :

1. Ketua DPD: Rp5.040.000

2. Wakil Ketua DPD: Rp4.620.000

3. Anggota DPD: Rp4.200.000

2. Tunjangan

Selain gaji pokok, anggota DPD juga menerima beberapa tunjangan. Anggota DPD memiliki tiga jenis tunjangan yang meliputi tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT