Tunjangan Melekat:
– Tunjangan suami/istri: Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok)
– Tunjangan anak: Rp84.000 per anak dengan maksimal dua anak (2 persen dari gaji pokok)
– Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
– Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa dengan maksimal empat jiwa
– Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
– Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan Lain:
– Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
– Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
– Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
– Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Tunjangan Biaya Perjalanan:
– Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000 per hari
– Uang harian daerah tingkat II: Rp4.000.000 per hari
– Uang representasi daerah tingkat I: Rp4.000.000 per hari
– Uang representasi daerah tingkat II: Rp4.000.000 per hari
Bukan sekadar itu, anggota DPD juga memperoleh anggaran untuk pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapan rumah.
Apakah Anda tertarik menjadi anggota DPD RI? Jika ya, persiapkan diri Anda mulai sekarang.
(*)











