Mjnews.id – Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, yang dipimpin Kepala Unit Satu Satreskrim, IPDA H. Saragih, berhasil mengungkap kasus judi dadu di sebuah ruko di Jorong Pasar Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Jumat 22 Maret 2024, sekitar pukul 00.10 WIB.
Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah (DP) berusia 37 tahun, warga Jorong Kamumuan, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Dharmasraya; DR berusia 50 tahun, warga Jorong Pasar Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian (A) berusia 24 tahun, warga Jorong Pasar Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya; (F) berusia 50 tahun, warga Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya; dan (B) berusia 51 tahun, warga Jorong Sikapur, Kenagarian Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Selain penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp675.000,-, satu lembar terpal warna putih dengan tulisan besar kecil serta angka, balok dadu, satu buah tempurung kelapa warna hitam, satu buah papan bulat, tiga buah dadu warna hitam-putih, dan tiga buah dadu warna hijau-putih.
IPDA H. Saragih, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Petugas Reskrim Polres Dharmasraya kemudian melakukan pengecekan di lokasi setelah menerima laporan tersebut.
Para pelaku ditangkap sedang bermain dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 Jo 303 Bis KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(*)