Mjnews.id – Sedang lagi asik main judi kartu dengan menggunakan uang di Bulan Puasa, sebanyak 6 pelaku judi diamankan tim gabungan Sat Reskrim Polres Sijunjung dan Anggota Unit Satreskrim Polsek Kamang Baru.
Penangkapan dilakukan lokasi Pos Ronda Dusun Sumber Rejo, Jorong Suko Rejo, Nagari Kunangan Parik Rantang (Kunpar), Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat pada hari Kamis malam (13/04/2023) lalu, dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.
Sementera itu, Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani yang dihubungi awak media pada Jumat (14/04/2023), mengatakan, betul sekali kami dari Sat Reskim Polres Sijunjung telah mengamankan 6 orang yang telah melakukan tinda pidana melakukan permainan judi dengan menggunakan uang.
Penangkapan tersebut dengan adanya laporan masyarakat, adanya aktivitas sekelompok warga pelakukan permainan judi di salah satu Pos Ronda Dusun Sumber Rejo, Jorong Suko Rejo, Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru.
Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Anggota kami dari Sat Reskrim Polres Sijunjung bersama anggota unit Reskrim Polsek Kamang Baru langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut.
Ternyata memang benar di lokasi tersebut banyak kendaraan sepeda motor sedang parkir, kemudian anggota kami langsung menangkap warga yang sedang asyik main judi dengan taruhannya uang yang berada di lokasi tersebut.
Ke 6 orang pelaku pemain judi tersebut berinisial LE, umur 48 tahun, A U N umur 41 tahun, C N A umur 28 tahun, S O umur 39 tahun, M K N, umur 25 tahun, dan D R, umur 26 tahun.
Dari tangan pelaku judi ini kami menemukan barang bukti diantaranya, uang dengan Jumlah Rp. 150.000, satu set kartu domino berwarna kuning dengan jumalah 28 lembar, 150 lembar kartu remi yang digunakan sebagai pengganti uang dengan ketentuan 1 lembar kartu remi sama dengan jumlah uang Rp. 1.000, satu buah buah wadah berwarna merah yang digunakan untuk meletakkan pot atau uang taruhan.
“Kemudian 6 pelaku judi dan barang bukti tersebut kami amankan di polres Sijunjung untuk dilakukan proses selanjutnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.
(eko)









