Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, SP., yang bertindak sebagai Keynote Speech dalam FGD tersebut menyampaikan ucapan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komite IV DPD RI yang telah berkenan menjadikan Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Universitas Andalas sebagai salah satu lokasi yang dikunjungi untuk dimintai masukan dan saran serta pendapat terhadap Rancangan UU RPJPN Tahun 2025-2045 yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di tingkat Nasional.
“Harapan dari pertemuan ini dapat diperoleh dengan hasil yang maksimal dan dapat menjadi bahan penting bagi DPD RI untuk memberikan pendapat dan pandangan terhadap kebijakan-kebijakan strategis yang nantinya akan disampaikan dalam pembahasan RUU RPJPN Tahun 2025-2045 tersebut,” ucap Gubernur Sumatera Barat itu.
Dalam kesempatan yang sama H. Mahyeldi Ansharullah, SP., menegaskan bahwa Ranah Minang sejak sebelum kemerdekaan sudah memiliki peran yang besar dalam perjuangan kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia, di samping itu Ranah Minang memiliki tokoh-tokoh pendiri Bangsa yang berkontribusi besar dalam membangun Indonesia.
“Selain itu hal yang juga penting adalah ketika masa-masa awal kemerdekaan Sumatera Barat selalu berperan sebagai penyelamat negara dalam Bela Negara seperti gerakan PDRI sebagai penyambung nyawa Indonesia. Selain itu, tentu banyak peran Sumatera Barat dalam Sejarah perjuangan bangsa ini, oleh sebab itu Sumatera Barat akan terus berperan dalam mendukung Pembangunan bangsa, termasuk dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ini,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Prof. Dr. Werry Darta Taifur, SE., MA., Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Andalas yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa permasalahan dalam menurunkan target RPJPN menjadi RPJPD adalah target RPJPN sendiri yang sangat sulit untuk tercapai kalau RPJPD tidak tercapai.
“Jika draf rencana Pembangunan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang maka ada kewajiban untuk mencapainya, kalau tidak tercapai sesuai amanat Undang-Undang tentu akan ada konsekuensinya secara hukum,” jelas Mantan Rektor Universitas Andalas yang saat ini menjadi Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Andalas tersebut.
Menurut Werry rancangan awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 disusun sebagai pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang. RPJPD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Penyelarasan tidak maksimal karena waktu penyusunan RPJMD Provinsi dan Kab./Kota yang bersamaan, berbeda dengan RPJPN yang memiliki beda waktu penyusunannya, oleh sebab itu perlu diwaspadai penetapan target pembangunan yang over target maupun less target karena kurangnya waktu penyelarasan target RPJPD dengan RPJPN,” ucap Prof. Dr. Werry Darta Taifur, SE., MA.












