BeritaPadang PanjangSumatera Barat

Dokumen Kependudukan TTE Tak Perlu Dilegalisir

40
×

Dokumen Kependudukan TTE Tak Perlu Dilegalisir

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Padang Panjang
Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Padang Panjang. (f/pemko)

Mjnews.id – Memasuki tahun ajaran baru bagi siswa-siswi SMA, mahasiswa baru, calon anggota Polri dan lainnya, tak perlu lagi melegalisir dokumen kependudukan untuk yang berformat digital.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang, Rimanita Erizon, Selasa 26 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dikatakan Rima, ini sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2009 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan Pasal 19 Ayat 6, dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Saat penerimaan siswa baru semua jenjang pendidikan, terkait dengan legalisir, pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat.

Untuk dokumen yang sudah menggunakan QR Code/Bar Code, kebenaran isinya dapat diperiksa menggunakan aplikasi pembaca barcode.

“Jadi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah semua jenjang pendidikan tidak perlu lagi melegalisir dokumennya, karena sudah ditandatangani secara elektronik,” tegasnya.

Selain itu, tambah Rima, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP elektronik juga tidak perlu lagi dilegalisir, karena telah bersifat eletronik. Ada chip di dalamnya yang dapat dibaca dengan card reader atau alat pembaca KTP-el.

Di samping itu, terkait TTE ini juga dikuatkan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 100.4.4.2/063/Dukcapil.2/I/2024 yang berisi tentang pencetakan dan legalisir dokumen kependudukan.

(arb)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT