BeritaMusi BanyuasinSumatera Selatan

Polres Muba Amankan Jalintim, Tidak Laik Jalan Diputarbalik

118
×

Polres Muba Amankan Jalintim, Tidak Laik Jalan Diputarbalik

Sebarkan artikel ini
Polres Muba Amankan Jalintim
Polres Muba Amankan Jalintim. (f/humas)

Mjnews.id – Sebanyak 676 anggota Polri, diturunkan untuk mengamankan kegiatan arus balik di jalan lintas timur (Jalintim) Banyuasin dan Musi Banyuasin pasca hari raya Idul Fitri 1445 H.

Hal ini dilakukan guna antisipasi terjadinya kemacetan serta gangguan Kamtibmas di sepanjang jalan lintas timur, juga di SPBU serta tempat keramaian lainnya seperti pasar tumpah di pinggir jalan lintas timur.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Anggota Polri dimaksud merupakan gabungan anggota Polda Sumsel, BKO Brimob Polda Sumsel, Polres Banyuasin dan Polres Musi Banyuasin.

Terkhusus Polres Musi Banyuasin menurunkan 152 personelnya yang ditempatkan di jalur lintas timur di Kecamatan Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya dan Bayung Lencir, juga ada sebagian ditempatkan di SPBU yang ada di Kecamatan Sekayu, Plakat Tinggi dan Babat Toman (Kecamatan yang terdapat SPBU) .

Saat ini sudah dilakukan penggelaran personel pada titik-titik yang telah ditentukan di bawah pimpinan para perwira pengendali (Padal) masing-masing yang telah ditunjuk sesuai dengan surat perintah tugas yang telah diterbitkan.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kabag Ops Polres Muba, Kompol M. Ali Asri saat dibincangi membenarkan bahwa hari ini personel yang melakukan pengamanan khususnya di Jalintim sudah kami gelar.

Hal ini dilakukan sejak dini untuk antisipasi terjadinya kemacetan lalulintas di sepanjang Jalintim, kami juga sudah mempersiapkan rekayasa lalulintas seperti one way (kebijakan satu arah) jika terjadi kemacetan di jalan, juga perlakuan khusus terhadap kendaraan sumbu tiga yang masih beroperasional.

“Kalau memang tidak laik jalan akan kami putar balikkan, demikian juga kendaraan sumbu tiga lainnya akan ada kebijakan bisa lewat pada malam hari saat kondisi jalan sepi dan sebagian dimasukkan ke dalam kantong-kantong parkir yang telah disiapkan,” jelasnya.

Sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama 2 Kementerian dan Polri yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR dan Polri menyebutkan bahwa ada pembatasan angkutan barang pada masa Lebaran tahun 2024 ini, yaitu :
1. Mobil barang hingga sumbu 3
atau lebih.
2. Mobil barang dengan kereta
tempelan.
3. Mobil barang dengan kereta
gandengan .
4. Mobil barang yang membawa
hasil galian tambang dan bahan
bangunan lainnya.

Di mana pembatasan tersebut dimulai pada hari Jumat (05/04/2024) pukul 09.00 WIB hingga hari Selasa (16/04/2024) pukul 08.00 WIB.

Kami yakin kalau semuanya patuh dengan apa yang sudah ditentukan dalam SKB tersebut juga mematuhi apa yang menjadi arahan petugas di lapangan.

“Insya Allah arus balik tahun ini akan berjalan aman dan lancar. Semoga,” harap Kabag Ops.

(Mira)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT