BeritaLowongan KerjaPadang Panjang

KPU Kota Padang Panjang Buka Pendaftaran Anggota PPK Mulai Hari Ini

1973
×

KPU Kota Padang Panjang Buka Pendaftaran Anggota PPK Mulai Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Divisi Sosialisasi KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi
Masnaidi, Divisi Sosialisasi KPU Kota Padang Panjang. (f/maison)

Para pelamar, harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup, surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing, pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh Masnaidi menyampaikan, semua, kelengkapan dokumen dapat ditujukan kepada KPU Kota Padang Panjang sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024. Melalui, Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Padang Panjang, Alamat : Jl Syech M Jamil Jaho No 12 Kelurahan Guguk Malintang, Kota Padang Panjang Kontak : 082391143989 (Dhany), 081365116884 (Wibra).

“Persyaratan para calon anggota bisa diberikan setiap jam kerja Kantor KPU,” ujar Masnaidi.

Untuk, lebih jelasnya para calon anggota PPK dapat mengambil surat pendaftaran ke kantor KPU Kita Padang Panjang.

“Artinya, persyaratan para calon Anggota PPK tidak berbeda dengan persyaratan waktu Pemilu lalu,” ujar Masnaidi.

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, sudah tertuang lengkap di dalamnya.

(Son)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT