banner pemkab muba
BeritaKabupaten Dharmasraya

Wali Nagari dan Ketua Bamus Nagari Sikabau Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Bagi hasil

953
×

Wali Nagari dan Ketua Bamus Nagari Sikabau Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Bagi hasil

Sebarkan artikel ini
Kejari Dharmasraya tetapkan Wali Nagari dan Ketua Bamus Nagari Sikabau sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Bagi hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak
Kejari Dharmasraya tetapkan Wali Nagari dan Ketua Bamus Nagari Sikabau sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Bagi hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak. (f/humas)

Kemudian peran tersangka kedua dalam perkara ini yaitu membuatkan catatan atau oret-oretan pembagian dana tersebut, untuk selanjutnya dibagi-bagikan kepada perangkat nagari tanpa dasar hukum/tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Selaku Ketua Bamus, Dia seharusnya berperan sebagai pengawas yang mana menyarankan agar dana tersebut dimasukkan ke dalam kas nagari dan dibahas dalam Musrenbang, namun ia tidak melaksanakannya dan juga malah ikut menikmati pembagian dana tersebut.

Bahwa berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Dharmasraya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.616.053.000.

Bahwa dalam perkara ini telah disita barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait serta uang sebesar Rp368.212.000.

Bahwa para kedua Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Para Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh penyidik dan dititipkan pada Lapas Kelas III Dharmasraya,” ucap Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya, Afdal Saputra.

(*/eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600