BeritaKabupaten Dharmasraya

Wali Nagari dan Ketua Bamus Nagari Sikabau Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Bagi hasil

30
×

Wali Nagari dan Ketua Bamus Nagari Sikabau Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Bagi hasil

Sebarkan artikel ini
Kejari Dharmasraya Tetapkan Wali Nagari Dan Ketua Bamus Nagari Sikabau Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak
Kejari Dharmasraya tetapkan Wali Nagari dan Ketua Bamus Nagari Sikabau sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Bagi hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak. (f/humas)

Mjnews.id – Wali Nagari dan Ketua Bamus Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ditetapkan Tersangka pada Kamis 25 April 2024, oleh Pihak Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Nagari Sikabau yang bersumber dari dana bagi hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Tahun 2018-2021 lalu.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kajari Dharmasraya, Dodik Hermawan, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra yang didampingi Kasi Intel Robby hidayad dan Kasi PB3R, David Manullang, dalam jumpa pers membenarkan hal itu.

“Hari ini, Kamis tanggal 25 April 2024, pukul 12.30 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya, telah dilaksanakan penetapan tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Nagari Sikabau yang bersumber dari dana bagi hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Tahun 2018-2021,” kata Afdal Saputra.

Yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Abdul Razak selaku Wali Nagari dan Yulasmen selaku Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sikabau.

Peran Tersangka pertama dalam perkara ini yaitu menerima dana bagi hasil kebun plasma dari Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak, kemudian tidak memasukkan dana tersebut ke kas Nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan nagari lain yang sah, serta menyetujui agar dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan dari Tersangka.

Sementara Y, selaku Ketua Bamus dan tidak melaporkan kepada pihak terkait tentang penerimaan dana tersebut, dalam hal ini Dinas PMD, Camat dan Inspektorat.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT