KriminalitasKabupaten DharmasrayaSumatera Barat

Kejari Dharmasraya Bekuk Terpidana Kasus Tipikor Pembangunan Gedung Produksi di Jambi

265
×

Kejari Dharmasraya Bekuk Terpidana Kasus Tipikor Pembangunan Gedung Produksi di Jambi

Sebarkan artikel ini
Kejari Dharmasraya Bekuk Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Produksi Di Jambi
Kejari Dharmasraya Bekuk Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Produksi di Jambi. (f/ist)

Mjnews.id – Pada awal 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya berhasil menangkap pelaku terpidana kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terkait pembangunan Gedung Produksi tahun anggaran 2019.

Pelaku bernama Zainal, alias Pak Tiara, berusia 49 tahun, ditangkap oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya bersama Anggota Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kerinci Jambi.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Penangkapan terjadi di salah satu rumah makan di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, pada Rabu (17/01/2024). Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan, SH. MH, melalui Kasi Intel Kejari Dharmasraya, Roby Hidayad, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3201/K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 September 2023.

Pelaku terpidana tersandung dalam tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp. 635 juta terkait pengerjaan fisik pada tahun 2019 di Satuan Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Roby Hidayad menambahkan bahwa terpidana tersebut sudah tiga kali dipanggil secara patut dan wajar pada akhir 2023, namun tetap mangkir. Akhirnya, Kejaksaan melakukan penjemputan, dan pada 17 Januari 2024, pelaku berhasil diamankan di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dengan bantuan Anggota Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kerinci, Jambi.

Saat ini, pelaku terpidana telah berada di Rumah Tahanan Kelas II B Padang untuk menjalani proses hukuman tegas. Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum dalam menindak pelaku korupsi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT