pemkab muba
BeritaOpini

Urgensi Tata Ruang dalam Mewujudkan Kota yang Bijak di Sumatera Barat

111
×

Urgensi Tata Ruang dalam Mewujudkan Kota yang Bijak di Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini
Betsy Rivai Syarif
Betsy Rivai Syarif.

Rencana Tata Ruang pada dasarnya harus digunakan sebagai usaha yang sistematis untuk mengidentifikasi potensi bencana. Selaras dengan Pasal 42 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 (UU No. 26/2007) tentang penanggulangan bencana, pelaksanaan dan penegakan dalam rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana, yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran.

Dalam konteks ini terlihat ada korelasi yang sangat kuat antara proses penanggulangan bencana dengan penataan ruang, oleh karenanya bencana akan terjadi jika pola tata ruang tidak segera dibenahi sejak dini.

ADVERTISEMENT

UU Nomor 26 Tahun 2007 telah dengan tegas menetapkan bahwa tata ruang harus didasarkan pada kemampuan lingkungan pada kemampuan lingkungan untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya atau yang biasa disebut dengan istilah daya dukung lingkungan.

Selain hal tersebut, tata ruang juga mengharuskan untuk mengacu pada daya tampung lingkungan dalam arti, kemampuan lingkungan untuk menampung zat, energi atau komponen-komponen lainnya yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Beranjak dari pemaparan sederhana tersebut di atas, dan mencermati fenomena bencana alam yang akhir-akhir ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Barat, tidak berlebihan kiranya jika kita memberikan vonis bahwa kita telah berlaku zholim terhadap alam.

Bagaimana tidak, pemandangan-pemandangan daerah yang dulunya daerah resapan air telah berubah menjadi perumahan-perumahan. Daerah-daerah curam yang berpotensi longsor juga kemudian banyak beralih fungsi menjadi kawasan bisnis tanpa izin dalam berbagai corak dan bentuknya, menyempitnya daerah aliran sungai (DAS) sudah dianggap sebagai hal yang biasa.

Hal-hal tersebut sudah semestinya tidak boleh dibiarkan dan harus menjadi perhatian berbagai pihak untuk disikapi dan dicarikan solusi sejak awal.

Hal yang tidak kalah penting adalah mempedomani bahwa pembangunan masa kini tidak boleh mengorbankan generasi mendatang.

Hal ini hendaknya patut dijadikan pengingat dalam setiap rencana pembangunan kota yang akan mengimplementasikan dari apa yang disebut sebagai “Kota Bijak” yang senantiasa mengupayakan pembangunan saat ini dengan tidak menggerus kepentingan generasi mendatang.

Penulis adalah Praktisi Perencanaan Wilayah dan Kota

(*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT