Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (17/3/2025).
Setelah disahkan, ranperda tersebut akan diserahkan kepada kementerian terkait untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai dokumen hukum daerah yang sah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan bahwa pembahasan Ranperda RTRW telah dimulai sejak periode DPRD sebelumnya (2019-2024) dan dilanjutkan oleh DPRD periode baru (2024-2029).
Muhidi menegaskan bahwa penyusunan Ranperda RTRW telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi perangkat daerah (OPD), serta stakeholder terkait.
“Selain itu, untuk memastikan Ranperda RTRW tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, tim Panitia Khusus (Pansus) telah beberapa kali mengonsultasikannya dengan kementerian terkait,” ujar Muhidi.
Ia menambahkan bahwa perubahan dan pembentukan RTRW Sumbar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Regulasi ini bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah Sumbar selama 20 tahun ke depan, guna mewujudkan daerah yang sejahtera, berkeadilan, serta mengedepankan pembangunan berbasis mitigasi bencana, keberlanjutan, dan optimalisasi ekonomi kawasan.
“Selain itu, Ranperda RTRW juga diharapkan dapat membuka peluang investasi ke Sumbar yang selama ini masih menjadi tantangan dalam pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Menurut Muhidi, pembahasan Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045 bukanlah hal yang mudah karena harus selaras dengan berbagai dokumen perencanaan lainnya. Beberapa di antaranya adalah RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045, Rencana Induk Pengembangan Daerah (RIPDA), Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Rencana Pengembangan Kawasan Industri, serta RTRW di tingkat kabupaten dan kota.