Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat 2025-2045, Senin (17/3/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua Iqra Chissa dan Nanda Satria.
Dalam rapat ini, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap Ranperda RTRW yang akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Beberapa isu strategis menjadi sorotan dalam pandangan akhir fraksi, di antaranya pengelolaan kawasan hutan serta upaya mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek lingkungan. Optimalisasi ruang untuk sektor industri, pertanian, dan pariwisata juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan Ranperda ini.
Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa pembahasan RTRW ini merupakan langkah penting dalam memastikan pembangunan daerah lebih terarah dan berkelanjutan.
“Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pemanfaatan ruang di Sumatera Barat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga keseimbangan ekologi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Muhidi.
Setelah mendengarkan pendapat akhir dari seluruh fraksi, rapat paripurna akan dilanjutkan dengan tahap pengambilan keputusan terkait pengesahan Ranperda RTRW 2025-2045 yang dijadwalkan berlangsung siang ini.
Ranperda RTRW Sumatera Barat 2025-2045 memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan wilayah. Dengan pengesahan peraturan ini, diharapkan pemanfaatan ruang di Sumatera Barat dapat lebih terstruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang seimbang serta berkelanjutan.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa kebijakan tata ruang di Sumatera Barat dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
(hpr)












