BeritaLampung

Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Bantah Dugaan Pungli

996
×

Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Bantah Dugaan Pungli

Sebarkan artikel ini
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan. (f/ist)

Mjnews.id – Kepala Rumah Tahanan Negara/Rutan Kelas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan, dengan tegas membantah pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

“Tidak ada pungli di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Semua layanan yang kami berikan kepada warga binaan adalah gratis dan transparan,” kata Iwan melalui pesan tertulisnya, pada Selasa 21 Mei 2024.

Kata Iwan, hal ini menindaklanjuti setiap isu atau keluhan, sudah menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat maupun keluarga warga binaan.

“Jika ada keluhan atau laporan terkait pungli, kami sangat terbuka untuk menerima dan menindaklanjutinya,” ucapannya.

Iwan menekankan komitmen Rutan Kelas I Bandar Lampung dalam membangun Zona Integritas (ZI), sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami berkomitmen penuh dalam pembangunan Zona Integritas. Seluruh kegiatan pelayanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung tidak dipungut biaya sepeser pun,” katanya.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan petugas di Rutan Kelas I Bandar Lampung telah mendeklarasikan komitmen zero halinar, yang berarti zero handphone, pungli, dan narkoba.

“Kami menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, serta memberikan pelayanan dengan sepenuh hati kepada semua warga binaan pemasyarakatan,” jelasnya.

Menurutnya Rutan Kelas I Bandar Lampung juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh petugas dan warga binaan tentang pentingnya integritas dan anti-pungli.

“Kami ingin memastikan bahwa semua warga binaan mendapatkan hak mereka secara adil dan tanpa pungutan liar. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran,” tutup Iwan.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT