Mjnews.id – Memanfaatkan kelengahan penghuni rumah, pelaku pencurian melakukan aksi malingnya dengan cara membobol rumah dan mengambil barang-barang di dalamnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at (15/03/2024) sekira pukul 00.35 WIB dan diketahui sekira pukul 09.00 WIB di rumah korban Arman (37) di dusun II Desa Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang belum diketahui siapa pelakunya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian diketahui bahwa terduga pelaku dari kejadian tersebut adalah tetangga korban sendiri yang diketahui bernama EA (28) yang pada hari Kamis (23/05/2024) dibekuk oleh personil unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Iwan Susanto.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani saat dikonfirmasi pada Jumat 24 Mei 2024, membenarkan adanya kejadian tersebut dan tersangka sudah diamankan.
Pada saat kejadian belum diketahui siapa pelakunya, yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui terduga pelakunya adalah tetangga korban sendiri yaitu EA.
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku bahwa Dia melakukan aksinya sendiri dengan cara mencongkel dinding papan gudang, yang kemudian masuk dan mengambil tabung gas LPG ukuran 3,5 kg sebanyak 15 tabung, selanjutnya mencongkel ventilasi pintu dapur belakang rumah korban lalu masuk ke warung milik korban dan mengambil rokok ESSE Double change sebanyak 5 bungkus, rokok gudang garam 5 bungkus dan uang dalam laci sebesar Rp600.000., dan saat kejadian korban sedang tidur di lantai 2 rumahnya.
“Atas perbuatan dari tersangka tersebut ia kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Ridho.
(Mira)