Mjnews.id – Seorang diduga bandar Narkoba lintas Provinsi ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya di daerah perbatasan Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan Kecamatan Rantau Ikil, Kabupaten Bungo, Jambi.
Ddalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku tersebut.
Penangkapan Bandar Narkoba lintas Provinsi tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP. Bagus Ihkwan, melalui Kasi Humas AKP Edi Sumantri yang ditemui awak media, Sabtu 8 Juni 2024.
“Betul sekali, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan seorang pemuda berinisial YR, umur 40 tahun, warga Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Jambi, di daerah Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, pada hari Senin sore pekan lalu, dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi,” kata AKP Edi Sumantri.
Penangkapan Bandar Narkoba lintas Provinsi tersebut berkat adanya informasinya masyarakat dengan adanya peredaan barang haram narkotika jenis sabu-sabu di daerah perbatasan provinsi tersebut.
Berkat informasi masyarakat tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Rusmardi, kemudian lansung bergerak cepat ke TKP, akhirnya pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Rencananya barang haram ini narkoba jenis sabu-sabu akan diedarkan di daerah Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Bungo, Jambi,” terangnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawahke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman di atas 5 tahun,” ucap Kasi Humas AKP Edi Sumantri.
(eko)