Mjnews.id – Dalam rangka sosialisasi bersama Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 2 Tahun 2023, mulai 1 Juli sampai 30 September 2024, Polres Solok Arosuka laksanakan uji coba implementasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)dalam penerbitan SIM.
“Jaminan Kesehatan Nasional ini sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres,” kata Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Zarwiko Irzal kepada Mjnews.id, di ruangannya, Rabu 3 Juli 2024.
Untuk itu, menurut Kasat Lantas IPTU Zarwiko, bagi warga kita yang akan mengurus surat izin mengemudi (SIM), agar membawa bukti keikutsertaan dalam JKN”, jelasnya.
Hal ini sebetulnya sudah mulai disosialisasikan, agar masyarakat tahu dan tidak bolak-balik ke Polres untuk mengurus SIM. Untuk itu dipastikan dulu jika kita sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan, jika ingin membuat SIM untuk masyarakat.
Namun jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, di Polres Solok Arosuka sudah ada petugas BPJS untuk membantu masyarakat dalam kepengurusan membuat kartu BPJS.
“Tapi jika sudah ada, jangan sampai lupa membawa kartu BPJS tersebut,” kata Kasat Lantas IPTU Zarwiko.
(def)