BeritaPasaman Barat

Belum Serahkan LHKPN ke KPK, 17 Anggota DPRD Pasbar Terpilih Terancam Mendapat Sanksi Ini

349
×

Belum Serahkan LHKPN ke KPK, 17 Anggota DPRD Pasbar Terpilih Terancam Mendapat Sanksi Ini

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat
Gedung Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat. (f/widra hayadi)

Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan sebanyak 23 dari total 40 anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat terpilih, telah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data tersebut telah sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat sedangkan 17 orang lagi sampai saat ini belum menyerahkan tanda terima tersebut, Selasa 23 Juli 2024.

Menurut Ketua divisi teknis penyelenggara, KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah, ke 17 orang tersebut merupakan calon terpilih dari beberapa partai politik.

Tanda terima laporan LHKPN tersebut merupakan salah satu kewajiban bagi peserta Pemilu untuk menyerahkan ke KPU Pasaman Barat, dan merupakan salah satu sarat untuk pelantikan.

“Kita berharap agar 17 orang tersebut segera menyerahkan tanda terima laporan LHKPN tersebut ke KPU Pasaman Barat, paling lambat empat hari ke depan,” katanya.

Dijelaskan, sesuai regulasi laporan LHKPN tersebut harus diserahkan 21 hari sebelum pelantikan, karena laporan LHKPN itu merupakan salah satu sarat untuk pelantikan, dan merupakan salah satu kewajiban bagi peserta pemilu.

“Saat ini kita telah berusaha menghubungi partai politik, yang belum menyerahkan data laporan LHKPN tersebut, mudah-mudahan secepatnya dapat diantar ke sini,” jelasnya

Menurut Syarif, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.

Kemudian di pasal berikutnya juga disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, Jika tidak dilakukan maka keterpilihan yang bersangkutan dianggap batal.

“Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik,” pungkasnya.

(wid)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT