Mjnews.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo menyatakan bahwa kehadiran Satu Data Kependudukan sangat dibutuhkan untuk berbagai kepentingan dalam melayani masyarakat.
Menurutnya, ini sesuai dengan maksud dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Untuk menyatukan data kita bersama, ini memang ada urgensi Satu Data Kependudukan Indonesia untuk keperluan UU [Nomor] 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah [dengan UU Nomor 24 Tahun 2013] itu,” ujarnya saat Konferensi Pers Dewan Pengarah Satu Data Indonesia 2024 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa 30 Juli 2024.
Menurut Wempi, ada lima hal utama dari Satu Data Kependudukan sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013. Hal itu di antaranya pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Selain itu, Wempi menegaskan, pihaknya mendukung rencana kerja Satu Data Indonesia lewat hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam rangka Satu Data Indonesia melalui kodefikasi dan data-data indikator prioritas.
“Kemudian yang berikut adalah pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil untuk semua keperluan. Jadi ini menjadi data kita, data NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk Satu Data Indonesia,” jelas Wempi.
Ia berharap, pihak pengelola nantinya dapat memberikan dukungan yang lebih kuat kepada setiap kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam program ini.
“Khususnya melalui peningkatan status program atau kegiatan, sehingga setiap rincian mitra K/L dapat meningkat menjadi prioritas nasional dan bukan lagi prioritas K/L, agar dukungan pendanaannya juga dapat dikerjakan dengan baik,” pungkasnya.
(*)