BeritaKabupaten SolokKota Solok

Dijembatani KPK, Serah Terima Hibah Aset Daerah Pemkab dan Pemko Solok Berjalan Mulus

303
×

Dijembatani KPK, Serah Terima Hibah Aset Daerah Pemkab dan Pemko Solok Berjalan Mulus

Sebarkan artikel ini
Serah Terima Hibah Aset Daerah antara Pemkab dan Pemko Solok
Serah Terima Hibah Aset Daerah antara Pemkab dan Pemko Solok di KPK. (f/pemkab)

Mjnews.id – Proses hibah antara Pemkab Solok dan Kota Solok membuahkan hasil, dengan terlaksananya serah terima Barang Milik Daerah antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok yang berlangsung di Gedung KPK Merah Putih – K4 LANTAI 16, Senin 12 Agustus 2024.

Hadir dari KPK diantaranya Deputi supervisi dan koordinasi Didik Agung Widjanarko dan Direktur supervisi dan koordinasi wilayah I Edi Suryanto.

Dari Pemkab Solok dihadiri oleh Bupati Solok H. Epyardi Asda M.Mar, Inspektur Deri Akmal, ST, Kabag Prokopim Setda Yulia Annisa, SE, Sekretaris BKD Novriandi Putra SE, Akt, Sekretaris PUPR Iis Yuni Ety, ST, Sekretaris Kominfo Safriwal, S.Si. MCIO, Kabid Aset BKD Multias, SE, Auditor Pertama Inspektorat Daerah Devin Rahmat, S.Pt.

Sementara dari Pemko Solok dihadiri oleh Walikota Solok H. Zul Elfian Umar, SH M.Si, Sekda Kota Solok Drs. Syaiful, Inspektur Daerah Kota Solok Kenfilka, SH, MH, Kepala BKD Novirna Hendayani, SE, MSi. Akt, Sekwan Kota Solok Zulfahmi.SH.MH, Kepala Dinas PUPR Afrizal.

Proses Hibah antara Pemkab. Solok dengan Pemko Solok belum juga kunjung selesai sejak tahun 2010 yang lalu. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I menjembatani proses serah terima aset hingga tercapai kesepakatan pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu dengan melakukan pemindahtanganan BMD dengan saling menghibahkan aset.

Dilaksanakan kesepakatan penyelesaian pemindahtanganan aset/ Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok ditandai dengan adanya Berita Acara Kesepakatan antara kedua belah pihak pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu di Jakarta.

Adapun Aset yang diserahkan Pemkab Solok ke Pemko Solok mencapai Rp. 4, 421 Miliar (12 unit bidang aset) yang terdiri dari 2 Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III, 3 Bangunan Kantor Pemerintah, 4 Gedung Kantor Permanen, 3 Rumah Negara Golongan III tipe C Permanen.

Aset Pemko Solok yang diserahkan ke Pemkab Solok mencapai sekitar Rp. 6, 870 Miliar dengan rincian Bangunan Gedung Kantor Permanen, 10 Aset Mobiler.

Walikota Solok, Zul Elfian pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada KPK yang telah menjembatani proses penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) dengan Pemerintah Kabupaten Solok.

“Selama ini telah dilakukan segala upaya penyelesaian permasalahan aset ini, dan alhamdulillah berkat bantuan KPK semua dapat diselesaikan,” ucap Zul Elfian.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT