BeritaMusi Banyuasin

HUT RI ke-79, Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sekayu Terima Remisi

897
×

HUT RI ke-79, Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sekayu Terima Remisi

Sebarkan artikel ini
Penjabat Bupati Muba, H Sandi Fahlepi serahkan remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sekayu
Penjabat Bupati Muba, H Sandi Fahlepi serahkan remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sekayu. (f/pemkab)

Mjnews.id – Sebanyak 873 Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu mendapatkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Penyerahan Surat Keputusan Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), H Sandi Fahlepi kepada perwakilan warga binaan di Lapangan Lapas Kelas IIB Sekayu, Sabtu 17 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Muba membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly yang menyampaikan slogan HUT RI ke-79 dengan tema besar “Nusantara Baru Indonesia Maju”. Tema tersebut dipilih karena bertepatan dengan 3 momen penting.

“Momen tersebut yakni menyongsong Ibu Kota Baru, pergantian presiden, serta menuju Indonesia Emas 2045. Ketiga momen itu merupakan masa transisi besar di Indonesia. Sehingga HUT ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia,” ucapnya.

Dalam semangat kemerdekaan ini, pemerintah terus berupaya untuk bersikap profesional dalam bekerja membangun negara.

“Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta. Oleh karena itu, patutlah kita berterima kasih, mengenang, serta mendoakan para pahlawan kemerdekaan pada momen HUT RI ke-79 ini. Kita tidak boleh sedikitpun melupakan sejarah bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan. Ingat pesan Presiden Soekarno yaitu “Jas Merah” atau “Jangan sekali-kali melupakan sejarah,” terangnya.

Lanjutnya, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang
tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”bebernya.

Lebih lanjut Menkumham RI menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis
pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh sungguh,” ucapnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT