BeritaSolok Selatan

Kejari Solsel Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Ambayan Nagari Koto Baru

510
×

Kejari Solsel Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Ambayan Nagari Koto Baru

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok Selatan
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok Selatan. (f/susriati)

Mjnews.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok Selatan (Kejari Solsel) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Ambayan Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu tahun 2018.

Nilai proyek jembatan Ambayan ini Rp14,1 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Solsel dan dikerjakan oleh PT Yaek Ifda Cont.

Hal itu disampaikan Kajari Solsel, Fitriansyah Akbar didampingi Kasi Intelijen, Kasi Datun dan Kasubag BIN ketika melakukan konferensi pers, Selasa 10 September 2024.

Dia menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini Rp3.310.212.078 sesuai LHP BPK RI. Penahanan empat orang tersangka tersebut di Rutan Kelas II B Muara Labuh.

“Ada tersangka baru dalam kasus ini yakni inisial IP selaku pengawas lapangan Dinas PUPR tahun 2018, dan seorang tersangka (yang ditetapkan 2020) inisial SP selaku Tenaga ahli PT Yaek Ifda Cont sudah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada tahun 2023,” kata Fitriansyah.

Sementara empat tersangka yang ditahan inisial FR selaku Penyedia/pelaksana di lapangan inisial APB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Inisial ER sebagai Pemilik PT Yaek Ifda Cont.

“Kita tetap memeriksa saksi-saksi dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Kajari.

Dia menambahkan dalam penanganan perkara ini untuk tersangka inisial SP sudah dilakukan SP3 oleh pejabat terdahulu.

“Tersangka SP sudah dilakukan pemanggilan kembali sebanyak dua kali dan tidak hadir,” ujarnya.

Untuk ke empat tersangka yang ditahan ini diancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(sus)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT