Mjnews.id – Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Kabupaten Dharmasraya menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan pimpinan DPRD Dharmasraya di beberapa media terkait audiensi yang dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2024.
Aliansi menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan keseriusan DPRD dalam menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD.
Dalam audiensi tersebut, aliansi menyampaikan tujuh tuntutan yang didasarkan pada temuan BPK. Tuntutan-tuntutan tersebut antara lain terkait pelunasan sisa pembayaran, pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab, peningkatan transparansi, dan pembentukan panitia khusus untuk mengaudit lebih lanjut temuan BPK.
Sebagai informasi, tuntutan Aliansi OKP dan ORMAWA se-Kabupaten Dharmasraya menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Mendesak dan meminta Sekretaris DPRD Dharmasraya agar segera melakukan pelunasan pembayaran sisa biaya hasil temuan BPK tersebut untuk dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan terhitung selama 60 Hari sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara pasal 20 ayat 3;
2. Anggota DPRD Dharmasraya, Sekretaris DPRD Dharmasraya, dan Aliansi OKP dan ORMAWA se-Kabupaten Dharmasraya bersepakat menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Setiap pembahasan anggaran daerah, KUA-PPAS dan APBD Pemerintah daerah dan DPRD wajib melakukan kegiatan ini di Kabupaten Dharmasraya;
4. Semua anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya 2024 – 2029 wajib bertransparansi terkait dengan penggunaan anggaran perjalanan dinasnya, termasuk tujuan, peserta, dan rincian biaya yang dikeluarkan dan disampaikan kepada publik melalui media sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut disampaikan setiap akhir bulan;
5. Mendesak DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk membuat tim Panitia Khusus (PANSUS) Guna mengaudit temuan BPK tersebut. Untuk menjadi anggota Pansus ini di pilih khusus bagi anggota DPRD yang terpilih periode 2024 – 2029 yang bukan dari incumbent;
6. Poin 1 sampai 5 Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya 2024 – 2029 wajib menginformasikan tindak lanjut tuntutan ini melalui media;
7. Jika semua tuntutan ini tidak ditindaklanjuti maka kami Aliansi OKP dan ORMAWA se-Kabupaten Dharmasraya akan melakukan langkah-langkah upaya hukum lainnya.
“Kami telah mempersiapkan audiensi ini dengan matang, dengan landasan yang kuat dan tujuan yang jelas,” ujar sekretaris HMI, Hafis, Rabu 29 Oktober 2024.